Senin, 10 April 2023 – Pada Rabu (5/4), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan webinar regulatory dengan tema "Pendalaman Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E: tentang Kewajiban Penyampaian Informasi". Materi pada webinar tersebut dipaparkan oleh Goklas Tambunan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia dan dihadiri lebih dari 190 peserta.
Keterbukaan informasi atau biasa dikenal dengan sebutan public expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata. Public expose termasuk bagian dari keterbukaan perusahaan yang sahamnya sudah tercatat di Bursa Efek Indonesa (BEI). Untuk bisa mencatatkan sahamnya di BEI, emiten diwajibkan untuk merilis laporan keuangan, penyampaian informasi transaksi material, mengumumkan corporate action yang akan dilakukan, dan tentu saja wajib untuk menggelar public expose.
Dengan adanya pembaruan peraturan kewajiban penyampaian informasi yang diadakan oleh BEI, ini dimaksudkan dengan tujuan untuk semakin mempermudah akses informasi antara emiten dengan pemegang saham. Oleh karena itu, ICSA mengadakan webinar ini dengan harapan peserta yang hadir dapat terpenuhi pemahamannya tentang penyelenggaraan public expose.