Return to site

ICSA Bahas Kewajiban Penyampaian Informasi Bersama PT Bursa Efek Indonesia

April 23, 2025

Rabu, 23 April 2025 - Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) kembali menyelenggarakan webinar regulatory bertajuk "Pendalaman Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi" Selasa (22/4). Webinar ini dihadiri lebih dari 160 peserta.

Webinar ini menghadirkan dua narasumber dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membagikan wawasan mendalam mengenai implementasi dan tantangan dalam penerapan Peraturan No. I-E, yaitu Kepala Unit Penegakan Disiplin Perusahaan Tercatat, Direktorat Penilaian Perusahaan BEI Syandy Ramadhan dan Staf Unit Penegakan Disiplin Perusahaan Tercatat BEI Safira Nawafillah Mustika.

Kedua narasumber menyampaikan secara komprehensif mengenai pentingnya keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat, proses pengawasan yang dilakukan oleh BEI, serta sanksi dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Diskusi juga mencakup kasus-kasus terkini dan best practices dalam menyampaikan informasi material secara tepat waktu dan akurat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen ICSA dalam mendukung peningkatan kapasitas dan pemahaman anggota terhadap regulasi pasar modal dan praktik tata kelola perusahaan yang baik.