Rabu, 23 Maret 2022 – Webinar regulatory kembali diselenggarakan oleh ICSA pada Selasa (22/3) dengan topik "Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" dan dihadiri sebanyak 135 peserta. Materi pada webinar ini dipaparkan oleh Nailin Ni'mah (Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan).
Ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan memberikan kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pemegang saham independen.
Melalui webinar regulatory ini, selain untuk meningkatkan kompetensi seorang corporate secretary, ICSA berharap dapat membantu peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pasar modal di Indonesia melalui peran aktif corporate secretary dan profesi pendukung lainnya di perusahaan.
Jangan lupa ikuti workshop dan webinar ICSA berikutnya, ya!