Selasa, 28 September 2021—Sehubungan dengan adanya penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada proses perizinan di Online Single Submission (OSS) yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka ICSA menggelar kegiatan FGD (Focus Group Discussion) pada Rabu (15/9) untuk meningkatkan pemahaman anggota atas penerapan OSS Berbasis Risiko.
Dalam FGD, hadir Septiria Christina (Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM) selaku narasumber.
Kegiatan FGD rutin diselenggarakan setiap bulan dan diinisiasi untuk memberikan keuntungan lebih bagi seluruh anggota. Anggota dapat berdiskusi langsung selama 1 jam 30 menit dengan narasumber. Melalui forum ini, ICSA menjawab komitmennya untuk mengembangkan kompetensi corporate secretary yang merupakan anggotanya.
Hubungi sekretariat untuk informasi lebih lanjut perihal keanggotaan ICSA:
WhatsApp: 0881-1312-390
Email: secretariat@icsa-indonesia.org
Atau kunjungi situs web kami:
http://www.icsa-indonesia.org/join-icsa