Return to site

Kriminalisasi Profesi, Apakah bisa?

October 3, 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 – Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan workshop "Kriminalisasi Profesi, Apakah bisa?", Rabu, (2/10) di PIC Creative Space Jakarta.

Workshop yang dihadiri 46 peserta tersebut, mengundang Guru Besar Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, Sekretaris Jenderal ICSA & Group Head of Corporate Secretary PT XL Axiata Tbk Ranty Astari Rachman, dan Senior Partner Maramis, Purba, Santi, Singara (MAPS) Law Firm Julius Singara sebagai narasumber.

Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks di Indonesia, peran profesi sebagai bagian maupun mitra dari perusahaan cukup penting. Peran profesi ini tidak hanya sekadar mendukung bisnis perusahaan, namun juga termasuk memastikan perusahaan melakukan bisnis dengan tunduk pada hukum yang berlaku, menangani berbagai aspek korporasi, mengelola keuangan sampai dengan investasi perusahaan.

Kasus kriminalisasi profesi yang sedang terjadi saat ini menimbulkan kekhawatiran apakah sekretaris perusahaan dapat juga dituntut atau dikenakan sanksi pidana dalam melaksanakan tugasnya seperti memberikan masukan kepada Direksi, atau tugas lainnya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, ICSA mengadakan workshop ini agar peserta yang hadir dapat menggali lebih dalam dan menambah pemahaman terkait aturan-aturan hukum maupun kiat-kiat bagi para profesi dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memitigasi risiko terhadap tugasnya.