Senin, 4 Desember 2023 – Pada Selasa (28/9), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan workshop dengan tema "Tindak Pidana Korporasi Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Workshop yang diselenggarakan di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta tersebut, mengundang Ariya Satria selaku Satgas TP3TPPU Pidum Pangkat Jaksa Madya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Guru Besar Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Maulana selaku Partner, Dispute Resolution and Restructuring & Insolvency Assegaf Hamzah & Partners..
Pada tanggal 2 Januari 2023, pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Prof. Topo menjelaskan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi tidak hanya dikenakan terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, namun juga kepada pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Setiap perusahaan harus lebih jeli dan berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan dan penyampaian informasi perusahaan agar terhindar dari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum pidana.
Selain itu pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti melanggar ketentuan dengan pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan pembayaran ganti rugi sampai dengan pembubaran korporasi, dengan adanya pidana korporasi ini dapat menghambat operasional perusahaan.
Berangkat dari latar belakang tersebut, ICSA berharap ke-64 peserta yang hadir pada workshop ini dapat mendapatkan gambaran dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari pada tahun 2026 saat sudah diberlakukannya Undang-Undang KUHP tersebut.