Return to site

Mengenal Lebih Dalam Peraturan OJK tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik

· events
broken image

Rabu, 19 Maret 2025 - Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan webinar regulatory "Pendalaman POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan & SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan" pada Rabu, (19/2). Materi disampaikan oleh Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Patricia. Sebanyak lebih dari 150 peserta hadir dalam webinar.

Narasumber membahas ruang lingkup dan cakupan peraturan OJK tentang jasa akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), termasuk kualifikasi dan persyaratan penggunaan jasa serta kewajiban pelaporan terkait penunjukkan AP dan KAP. Kemudian, ia juga menyampaikan standar audit yang diterapkan dalam sektor jasa keuangan serta kewajiban dan sanksi pelanggarannya.

ICSA berharap, webinar ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam mengimplementasikan peraturan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik.

broken image