Return to site

Pahami Regulasi OJK tentang PMTHEMD

 

Senin, 12 Juni 2023 Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) kembali menggelar webinar regulatory dengan tema “Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” pada Kamis (8/6) dan dihadiri oleh lebih dari 180 peserta. Pada webinar tersebut, mengundang narasumber Muhammad Riski Fauzi selaku Analis Direktorat Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Zulkifli Mohamad selaku Analis Junior Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik OJK.

Salah satu dari efek pandemi yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir membuat stabilitas pasar modal menjadi ternganggu. Untuk menjaga kinerja perusahaan publik dan menjaga stabilitas pasar modal, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi, salah satu kebijakan yang diterbitkan mengatur mengenai penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHEMD) atau private placement.

Dalam aturan ini disebutkan, emiten yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi, dapat melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD untuk memperbaiki kondisi keuangan. Dan juga untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Berangkat dari hal tersebut, ICSA mengadakan pendalaman mengenai regulasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan corporate secretary dan profesi lainnya.

broken image