• broken image

    ICSA Brief Edisi 5 (Updated):

    Dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, OJK melakukan perubahan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu menjadi POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     

    Klik DOWNLOAD ICSA BRIEF untuk ringkasannya pada ICSA Brief Edisi ke-5 yang ter-update.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 15:

    Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia

    merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan

    Berkelanjutan Indonesia yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

     

    Taksonomi digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan alokasi modal dan pembiayaan

    berkelanjutan dalam mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia.

     

    Simak ringkasannya yang terdapat dalam ICSA Brief edisi 15.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 14:

    Pada tanggal 17 Oktober 2023, Revisi

    ACGS telah dilakukan dan dipublikasikan.

     

    Apa saja revisinya? Berikut ringkasannya yang terdapat dalam ICSA Brief edisi 14.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 13:

    Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan
    keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan
    lingkungan hidup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 /POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

     

    Berikut ringkasannya yang terdapat dalam ICSA Brief edisi 13.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 12:

    Untuk menyesuaikan batasan nilai penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum dengan perkembangan kegiatan usaha yang telah ada dan praktik terbaik yang berlaku di negara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.

     

    Berikut ringkasannya yang terdapat dalam ICSA Brief edisi 12.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 11:

    Untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, khususnya terkait dengan penambahan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

     

    Berikut ringkasannya yang terdapat dalam ICSA Brief edisi 11.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 10:

    Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar serta praktik terbaik yang berlaku di negara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan POJK No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

     

    Simak ringkasannya dalam ICSA Brief edisi ke-10.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 9:

    Dalam rangka menyederhanakan ketentuan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten dengan menetapkan POJK No.74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka.

     

    Berikut simak ringkasannya dalam ICSA Brief Edisi 9:

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 8:

    Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada pemegang saham publik serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka yang di atur dalam POJK No.9 /POJK.04/2018 tentang Pengambilahihan Perusahaan Terbuka.

     

    Download ICSA Brief Edisi 8 di bawah ini untuk melihat ringkasannya:

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 7:

    Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (No. 7/SEOJK.04/2022).

     

    Mari simak ringkasannya dalam ICSA Brief Edisi ke-7.

     

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 6:

    Dalam rangka memfasilitasi agar Perusahaan Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, yang diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang dapat dilihat ringkasannya dalam ICSA Brief Edisi Ke-6.

     

    Klik DOWNLOAD ICSA BRIEF di bawah ini:

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 5:

    Dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, OJK melakukan perubahan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu menjadi POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     

    Klik DOWNLOAD ICSA BRIEF untuk ringkasannya pada ICSA Brief Edisi ke-5.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 4:

    Dalam memberikan perlindungan bagi pemegang saham dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka yang akan melakukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, OJK menetapkan POJK Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     

    Simak ringkasannya pada ICSA Brief Edisi ke-4.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 3:

    Untuk menggerakkan perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi, OJK menetapkan POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

     

    Berikut ringkasan yang dapat dilihat dalam ICSA Brief edisi ke-3.

  • broken image

    ICSA Brief Edisi 2:

    Tahun 2021 akan segera berakhir. Itu berarti, Laporan Tahunan 2021 harus segera dipersiapkan. Belum lama ini OJK juga telah mensosialisasikan SEOJK No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Apa saja poin-poin penting di dalamnya? Simak lebih lanjut dalam ICSA Brief edisi ke 2.