Kupas Tuntas POJK No. 4 Tahun 2024, ICSA Perkuat Pemahaman Kewajiban Pelaporan Saham dan Sistem AKSES
Rabu, 18 Februari 2026 – Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyelenggarakan webinar regulatory “Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Serta Mekanisme Pelaporan Melalui Sistem Aplikasi AKSES" pada Rabu, (18/2), guna memperkuat pemahaman sekretaris perusahaan mengenai kewajiban pelaporan kepemilikan saham di pasar modal.
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Direktur Pengawas Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Sulastri, Manajer Pengawas Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 OJK Oksano Pilanada, dan Kepala Divisi Jasa Kustodian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Yulia Purnama Sari.
Pembahasan utama difokuskan pada kewajiban pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham di atas 5%, serta anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Selain itu, ada pula pembahasan mengenai kewajiban laporan atas aktivitas menjaminkan saham. Kewajiban pelaporan atas kepemilikan saham dan penjaminan saham ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
Selain aspek regulasi, peserta yang hadir juga dibekali dengan panduan teknis mengenai mekanisme pelaporan melalui sistem aplikasi AKSES KSEI. Narasumber memaparkan bagaimana sistem ini menjadi kanal vital bagi pemegang saham dan emiten untuk memastikan data aktivitas saham tercatat dengan akurat dan sesuai dengan standar terkini yang ditetapkan oleh regulator.
Melalui webinar ini, ICSA terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menyediakan platform edukasi bagi sekretaris perusahaan dan profesi pendukungnya. Dengan pemahaman regulasi yang tepat, diharapkan setiap emiten dapat menjalankan fungsi kepatuhan secara optimal demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
.