Detail Berita

Sasar Risiko Pidana Korporasi, ICSA Bedah Implikasi UU KUHP Baru bagi Emiten

Selasa, 26 Mei 2026 – Untuk memberikan pemahaman mengenai risiko pidana korporasi, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) menyelenggarakan webinar bertajuk "Implikasi UU Penyesuaian Pidana terhadap Tata Kelola Emiten: Ditinjau dari Peran dan Fungsi Direksi serta Dewan Komisaris," Jumat (22/5).

Webinar ini menghadirkan pakar hukum korporasi yaitu Partner dari Assegaf Hamzah & Partners Asep Ridwan sebagai narasumber.

Dalam paparannya, narasumber membedah dampak pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa implikasi signifikan terhadap eksposur risiko korporasi serta pertanggungjawaban pidana Direksi dan Dewan Komisaris. Peserta webinar diajak memahami urgensi penyesuaian compliance framework dan SOP internal perusahaan untuk merespons regulasi tersebut.

Melalui diskusi interaktif, webinar kembali menegaskan peran krusial Corporate Secretary sebagai garda terdepan tata kelola untuk memastikan kepatuhan korporasi demi menjaga keberlangsungan bisnis dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

ICSA berharap para profesional yang hadir dapat memitigasi risiko hukum pidana korporasi. Dengan demikian, emiten dan perusahaan publik di Indonesia mampu mewujudkan iklim tata kelola yang kokoh, adaptif, serta patuh pada koridor hukum yang berlaku.

.