Kupas Tuntas POJK 14/2025, ICSA Dorong Penguatan Kepatuhan Corporate Secretary dalam Rapat Elektronik
Selasa, 14 Juli 2026 – Sebagai refreshment atas salah satu kewajiban utama emiten atau perusahaan terbuka, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) mengadakan webinar berjudul "Pendalaman POJK 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik," Selasa (14/7).
Pada webinar ini, ICSA menghadirkan Partner dari ADCO Law Hanny Marpaung untuk membedah peta hukum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) secara elektronik.
Dalam paparannya, narasumber mengupas berbagai isu krusial yang menyelimuti implementasi aturan ini, mulai dari dinamika pengaturan, potensi implikasi hukum yang membayangi, hingga instrumen pemenuhan kewajiban perusahaan. Ia pun menekankan bahwa aspek kepatuhan menjadi jangkar utama bagi Corporate Secretary untuk memastikan rapat sah dan efektif.
Peraturan mengenai penyelenggaraan RUPS, RUPO, dan RUPSu secara elektronik ini merupakan upaya OJK dalam menyediakan landasan hukum bagi pemanfaatan akses digital oleh pemegang saham maupun pemegang obligasi dan sukuk dalam pelaksanaan rapat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik dari Corporate Secretary pun menjadi penting agar perusahaan dapat mewujudkan transparansi kepada pemegang saham maupun pemegang obligasi dan sukuk.
Melalui pelaksanaan webinar ini, ICSA berharap peserta yang hadir dapat semakin siap dalam menjalankan kebijakan modernisasi pasar modal. Langkah edukasi secara berkelanjutan diharapkan mampu mendorong emiten dan pelaku usaha di Indonesia untuk terus tumbuh secara aman, kokoh, dan patuh pada koridor tata kelola yang baik.
.