Detail Berita

Sinergi OJK, ICSA, dan AEI: Sosialisasi Standar Pelaporan Tahunan Terbaru bagi Emiten

Jumat, 27 Februari 2026 - Guna memperkuat pemahaman emiten mengenai standar pelaporan terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Indonesian Corporate Secretary Association (ICSA) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyelenggarakan webinar regulatory bertajuk "Sosialisasi POJK Nomor 29/POJK.04/2016 dan SEOJK No.16/SEOJK.04/2021" pada Jumat, (27/2).

Webinar dibuka dengan sambutan dari Kepala Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Sujanto. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa laporan tahunan adalah instrumen krusial bagi investor untuk menilai kinerja serta prospek perusahaan. Kepatuhan terhadap tata cara penyusunan laporan yang sesuai standar merupakan perwujudan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

Hadir sebagai narasumber, Pengawas Divisi Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2.1 OJK I Gede Arya Wicaksana Santosa memaparkan aspek teknis dari dua regulasi utama. Pertama, POJK Nomor 29/POJK.04/2016 mengenai kewajiban emiten dalam menyampaikan dan mengumumkan laporan tahunan secara tepat waktu. Kedua, SEOJK No.16/SEOJK.04/2021 yang memberikan panduan detail mengenai bentuk dan isi laporan, termasuk integrasi informasi keberlanjutan serta tata kelola perusahaan yang transparan.

Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa emiten harus memperhatikan detail pengungkapan agar informasi yang disampaikan akurat, relevan, dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan.

Kolaborasi antara regulator (OJK) dan asosiasi profesi (ICSA & AEI) ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan administratif dalam pelaporan serta meningkatkan kualitas good corporate governance (GCG) perusahaan publik Indonesia.

.