Sinergi OJK, ICSA, dan AEI: Perkuat Kepatuhan Emiten melalui Sosialisasi Regulasi Transaksi Material dan Afiliasi
Rabu, 15 April 2026 – Untuk mendukung kepatuhan emiten dalam melakukan transaksi material dan transaksi afiliasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyelenggarakan webinar regulatory bertema "Sosialisasi POJK No. 17/POJK.04/2020 & POJK No. 42/POJK.04/2020," Rabu (15/4). Acara ini dibuka oleh Kepala Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK Halim Haryono.
Webinar menghadirkan tiga narasumber ahli dari OJK yaitu Manajer Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akutansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Alieta Lestariwandari, Pengawas Divisi Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1.3 Iffatun Niswah, serta Pengawas Divisi Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1.3 Avshanti Kusmala Devi. Pembahasan difokuskan pada pemahaman teknis mengenai tata cara transaksi material, perubahan kegiatan usaha, serta penanganan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan agar tetap sesuai dengan regulasi pasar modal terkini.
Melalui webinar regulatory ini, ICSA berharap para corporate sercretary dapat meningkatkan kepatuhan dan memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal demi perlindungan pemegang saham. Hal ini sejalan dengan komitmen ICSA dalam meningkatkan kompetensi profesional anggotanya.
.